~1. Pengertian ilmu fiqih, yaitu ilmu yang berhubungan dengan hukum syari’at bidang amaliyah (pekerjaan) yang diperoleh melalui usaha ijtihad yang diambil dari dalil-dalil yang tafshili (terperinci).
~2. Pokok bahasannya adalah pekerjaan orang mukallaf.
~3. Faidahnya adalah untuk melaksanakan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya.
~4. Masalah-masalah yang timbul adalah qadliyah-qadliyah yang disebut di dalam ilmu fiqih.
~5. Namanya adalah ilmu fiqih.
~6. Pengambilan hukumnya adalah dari Al-qur’an, hadits, ijma’, dan qiyas.
~7. Hukum mempelajarinya:
- Wajib ‘ain, apabila mempelajari perkara yang menjadikan sahnya ibadah, mu’amalah, dan nikah.
- Wajib kifayah, apabila mempelajari perkara yang melebihi di atas hingga sampai derajat fatwa.
- Sunnah, apabila melebihi yang telah disebutkan.
~8. Nisbatnya dengan ilmu-ilmu yang lain adalah berbeda dengan ilmu yang lain.
~9. Keutamaannya adalah mengungguli ilmu-ilmu yang lain.
~10. Pengarangnya adalah uiama-ulama yang ahli ber-ijtihad.
الياقوت النفيس - (ص 14)
MUBADI ILMU FIQIH ( مبادئ عشرة)