KEWAJIBAN SEORANG MUSLIM TERHADAP SUNNAH NABI

 1). Meyakini kehujjahanya (statusnya sebagai hujjah : Pertama-pertama yang wajib kita yakini terhadap sunnah Nabi Shallallahu A'alaihi Wasallam adalah meyakini kehujjahanya. Yaitu bahwa sunnah adalah sumber kedua dalam menetapkan syariat setelah Kitabullah.

Allah Subhanawata'ala berfirman, "Dan (juga karena) Allah telah menurunkan kitab dan hikmah kepada mu dan telah mengajarkan kepada mu apa yang belum kamu ketahui, dan adalah karunia Allah sangat besar atasmu". (Qs. An Nisa' ayat 113)..

Allah Subhanawata'ala berfirman, "Dan tiadalah yang di ucapkannya itu (Al Qur'an) menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang di wahyukan (kepadanya)".

(Qs. An Najm ayat 3 - 4)..



2). Sunnah tidak boleh di tolak dengan pendapat-pendapat dan perasaan manusia. 

Serta wajib membela Sunnah dan membantah syubhat-syubhat orang munafik dan ateis. 

Kita wajib mendahulukan wahyu (Naql) di atas logika. Pada dasarnya tidak ada dalam Hadis Shohih (benar) yang bertentangan dengan akal yang Sharih (nyata) ataw sesuatu yang masuk akal. Sekiranya terdapat ada anggapan bahwa zhazir sunnah bertentangan dengan akal maka wajib kita meyakini tanpa ragu bahwa kebenaran adalah apa yang di terangkan oleh sunnah (hadis shohih). Dan akal tidak bisa tidak pasti akan menyadari dan memahaminya, cepat ataw lambat.



3). Mencurahkan segala sebab untuk menjaga sunnah shohih dari kepunahan. 

Penjagaan terhadap sunnah dari kepunahan adalah sebuah perkara yang menjadi tanggungan Allah Subhanawata'ala. 

Dia berfirman, "Sesungguhnya, Kami lah yang menurunkan Al Qur'an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya".

(Qs. Al Hijr ayat 9)..

Akan tetapi, yang demikian tidak berarti kita tidak ikut memikul tanggung jawab untuk menjaganya, sebagaimana para sahabat berusaha untuk menjaga Kitabullah dari kepunahan dan dari perubahan, meskipun Allah Subhanawata'ala telah menjamin penjagaannya.



4). Bersungguh-sungguh untuk membersihkannya dari kedustaan dan membedakan yang shohih dan yang dho'if. 

Kewajiban ini, yakni kewajiban untuk mentahqiq hadis Nabi Shallallahu A'alaihi Wasallam adalah fardhu kifayah, dan tidak henti-hentinya terus di bebankan di pundak umat muslim, sejak terjadinya fitnah pada masa pertama munculnya fitnah pemberontak atas khilafah Usman, yaitu nenek moyang khawarij dan syiah, hingga saat ini.. 



5). Berusaha mempelajari sunnah, menyebarkannya, menghidupkannya dan mengajarkannya kepada seluruh manusia. 



6). Berpegang teguh serta konsisten dengan sunnah, secara ilmu, keyakinan, amal perbuatan dan mengejawantahkan sunnah dalam kehidupan sehari-hari. 



Allah Subhanawata'ala berfirman, "Kemudian Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian, yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya".

(Qs. An Nisa' ayat 59)..


Share: